HAK ASASI MANUSIA dan BELA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Indonesia
yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti
masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan
warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti
apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh
masing-masing elemen tersebut.
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut
merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Suatu Negara pasti mempunyai
suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai
warga Negara. Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan
tentang kewarganegaraan tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian Bela Negara ?
2. Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
3. Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945?
4. Apakah Hak dan Kewajiban Bela Negara?
1. Pengertian Bela Negara ?
2. Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
3. Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945?
4. Apakah Hak dan Kewajiban Bela Negara?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah, tujuan penelitian yang penulis teliti adalah :
1. Menjelaskan pengertian Bela Negara
2. Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
1. Menjelaskan pengertian Bela Negara
2. Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bela Negara
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.
Bela
Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konsep Bela Negara. Pasal
30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara".
Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara
fisik yaitu dengan cara menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara
secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela
Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk
mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
A. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan
warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban
konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur
dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta,
maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari
berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil,
Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya.
Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan
Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.
B. Bela Negara Secara Non-Fisik
Keterlibatan
warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b.Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c.Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d.Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM)
e.Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Berdasarkan
UU Hak Asasi manusia yaitu UU Republik Indonesia No.39 Tahun 1999, sebagaimana
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-NYa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Dalam penegakan hak asasi manusia tersebut mahasiswa
sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif, dan benar-benar berdasarkan
kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan
politik. Dewasa ini kita lihat dalam menegakkan hak asasi sering kurang adil
misalnya kasus pelanggaran beberapa orang di Timtim, banyak kekuatan yang
mendesak untuk mengusut dan menyeret bangsa sendiri ke mahkamah internasional,
namun ribuan rakyat kita korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan lainnya
tidak ada kelompok yang memperjuangkannya. Padahal mereka sangat menderita
karena diinjak-injak hak asasinya. Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang
dimiliki pribadi manusia secara modrat.
Hak
asasi manusia meliputi berbagai bidang
sebagai berikut:
a. Hak
asasi pribadi, hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama dan
kepercayaan masing-masing, menyataka pendapat dan kebebasan berorganisasi atau
berpartai politik.
b. Hak
asai ekonomi atau harta milik, yaitu hak dan kebebasan mengadakan suatu
perjanjian atau kontrak.
c. Hak
asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan
pemerintah. Hak itu disebut hak persamaan hukum.
d. Hak
asasi politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warganegara yang
sederajat. Oleh karena itu, setiap warganegara wajar mendapat hak ikut serta
dalam pemerintahan, yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik
atau organisasi, serta mengadakan perisi dan kritik atau saran.
e. Hak
asasi sosial dan kebudayaan, yaitu hak kebebasan mendapat pendidikan dan hak
mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f. Hak
asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti hak
mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan( razia, penangkapan,
peradilan dan pembelaan hukum).
C. Unsur Dasar Bela Negara
Didalam
proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting,
diantaranya adalah :
1) Cinta
Tanah Air
2) Kesadaran Berbangsa & bernegara
3) Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4) Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5) Memiliki kemampuan awal bela Negara
2) Kesadaran Berbangsa & bernegara
3) Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4) Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5) Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
1) Melestarikan budaya
2) Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3) Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
1) Melestarikan budaya
2) Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3) Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
Dari
unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi
contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
üKesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
üUntuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
üAdanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
üMeninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
BAB III
KESIMPULAN
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut
merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Suatu Negara pasti mempunyai
suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai
warga Negara. Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan
tentang kewarganegaraan tersebut.
Sebagai
warga negara yang mematuhi seluruh peraturan dan ketatanegaraan, kita
selayaknya patuh dan taat terhadap semua yang sudah di atur dalam sistem negara
ini. Segala sesuatu yang menyangkut hak dan kewajiban kita sebagai warga negara
Indonesia, harus kita junjung tinggi sampai akhir hayat kita.
Termasuk
sistem pertahanan dan keamanan negara. Kita selaku penghuni di suatu negara
sudah seharunya turut dalam proses bela negara, baik itu dalam bentuk fisik
ataupun non-fisik.
Nama: Raden ruhiyat dwi
komara b
NPM: 35216920
Kelas: 1DD01
Comments
Post a Comment