HAK ASASI MANUSIA dan BELA NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut.

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

1.    Pengertian Bela Negara ?
2.    Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
3.    Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945?
4.    Apakah Hak dan Kewajiban Bela Negara?

1.3 Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian yang penulis teliti adalah :

1.      Menjelaskan pengertian Bela Negara
2.      Mengetahui hak dan kewajiban warga negara

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konsep Bela Negara. Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

A.   Bela Negara Secara Fisik

Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.

B.   Bela Negara Secara Non-Fisik

Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:

a.Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak

b.Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat

c.Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)

d.Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM)

e.Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.

Berdasarkan UU Hak Asasi manusia yaitu UU Republik Indonesia No.39 Tahun 1999, sebagaimana hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam penegakan hak asasi manusia tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif, dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik. Dewasa ini kita lihat dalam menegakkan hak asasi sering kurang adil misalnya kasus pelanggaran beberapa orang di Timtim, banyak kekuatan yang mendesak untuk mengusut dan menyeret bangsa sendiri ke mahkamah internasional, namun ribuan rakyat kita korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan lainnya tidak ada kelompok yang memperjuangkannya. Padahal mereka sangat menderita karena diinjak-injak hak asasinya. Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi manusia secara modrat.

Hak asasi manusia  meliputi berbagai bidang sebagai berikut:

a. Hak asasi pribadi, hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menyataka pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berpartai politik.
b.   Hak asai ekonomi atau harta milik, yaitu hak dan kebebasan mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c.   Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintah. Hak itu disebut hak persamaan hukum.
d.   Hak asasi politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warganegara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warganegara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan, yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, serta mengadakan perisi dan kritik atau saran.
e.  Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu hak kebebasan mendapat pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f.   Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan( razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum).

C.   Unsur Dasar Bela Negara

Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :

1)    Cinta Tanah Air
2)    Kesadaran Berbangsa & bernegara
3)    Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4)    Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5)    Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

1)    Melestarikan budaya
2)    Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3)    Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara

Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :

üKesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.

üUntuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.

üAdanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

üMeninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

BAB III
KESIMPULAN

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.

Sebagai warga negara yang mematuhi seluruh peraturan dan ketatanegaraan, kita selayaknya patuh dan taat terhadap semua yang sudah di atur dalam sistem negara ini. Segala sesuatu yang menyangkut hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, harus kita junjung tinggi sampai akhir hayat kita.
Termasuk sistem pertahanan dan keamanan negara. Kita selaku penghuni di suatu negara sudah seharunya turut dalam proses bela negara, baik itu dalam bentuk fisik ataupun non-fisik.

Nama: Raden ruhiyat dwi komara b
NPM: 35216920
Kelas: 1DD01

Comments

Popular Posts