OTONOMI DAERAH DAN IMPLEMENTASI POLSTRANAS
Menurut
UU No. 2 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi
daerah kabupaten/kota. Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah dapat
membentuk susunan dari pemerintahan daerah masing-masing, membentuk peraturan
daerah bersama gubernur, serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Berbicara
mengenai strategi, tentunya harus ada pengimplementasian dalam beberapa bidang,
selain otonomi daerah, berikut beberapa implementasi dari Polstranas:
a.
Dalam
Bidang Hukum
Tentunya
dengan menciptakan kesadaran dan kepauhan akan hukum dalam kerangka supremasi
hukum dan tegaknya negara hukum. Menyelenggarakan dan mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Serta meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
b.
Dalam
Bidang Ekonomi
Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan
publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dalam
undang-undang. Serta mengembangkan kebijakan mikro dan makro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis.
c.
Dalam
Bidang Politik
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
d.
Dalam
Bidang Agama
Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan
yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
e.
Dalam
Bidang Pendidikan
Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
Nama: Raden ruhiyat dwi komara b
Kelas: 1DD01
NPM: 35216920
Comments
Post a Comment