OTONOMI DAERAH DAN IMPLEMENTASI POLSTRANAS

Menurut UU No. 2 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota. Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah dapat membentuk susunan dari pemerintahan daerah masing-masing, membentuk peraturan daerah bersama gubernur, serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Berbicara mengenai strategi, tentunya harus ada pengimplementasian dalam beberapa bidang, selain otonomi daerah, berikut beberapa implementasi dari Polstranas:

a.    Dalam Bidang Hukum

Tentunya dengan menciptakan kesadaran dan kepauhan akan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. Menyelenggarakan dan mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun. Serta meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.

b.    Dalam Bidang Ekonomi

Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dalam undang-undang. Serta mengembangkan kebijakan mikro dan makro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.

c.    Dalam Bidang Politik

Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.

d.    Dalam Bidang Agama

Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e.    Dalam Bidang Pendidikan

Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

 

Nama: Raden ruhiyat dwi komara b

Kelas: 1DD01

NPM: 35216920

 

Comments

Popular Posts