KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang
Bangsa dan
negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945
pun tidak lepas dan luput dari persoalan
yang berkaitan dengan ketahanan nasional
karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka
dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian
dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada
pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari
berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan
dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Ditinjau dari geo-politik dan geo-strategi dengan posisi geografis, sumber
daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menjadikan Indonesia untuk
ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini
secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap
segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya. Atas dasar itulah segenap warga
Negara Indonesia bahu membahu, bergotong royong mengukuhkan ketahanan nasional
baik dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam jiwa masing masing untuk
menghadapi segala macam hambatan, tantangan, serta ancaman yang menyangkut
tentang keutuhan Republik Indonesia. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia
adalah suatu usaha pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
B. Tujuan
Nasional
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu
organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal
dan ekternal, demikian pula dengan
negara dalam mencapai tujuannya. Oleh
karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia
bercorak:
·
Mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan
segala bentuk penjajahan
·
Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi
·
Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang
berkeadilan sosial
C.
Falsafah dan
Ideologi Negara
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan
nasional diperoleh dari Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut :
- Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua
bangsa”, ”penjajahan bertentangan
dengan hak asasi manusia”.
- Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat
adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita)”.
- Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna : ”bila negara ingin mencapai cita-cita
maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang
merupakan dorongan spiritual”
- Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu ”mempertegas cita-cita yang harus
dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Comments
Post a Comment