LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’
atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara
tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu,
di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai
warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai
dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
1.2 Rumusan Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah tentang pengertian kewarganegaraan dan kedudukan warga Negara di
Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara,
agar mengetahui batasan-batasa kewarganegaraan dan perolehan hakdan kewajiban
seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita
dalam upaya bela negara.
1.3
Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan
2. menambah pengetahuan tentang
pendidikan kewarganegaraan
3. membahas secara sederhana peranan
warga negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak
memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari
konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif
dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki
penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
2.1.1
WARGA NEGARA INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini
akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
- Orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi:
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis;
ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda
terbatas (poin 11).
2.1.2
Persamaan Kedudukan Warga Negara
1. Landasan yang Menjamin Persamaan
Kedudukan Warga Negara
Makna
Persamaan
Saling menghargai dan
menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA) & Jaminan
Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural).
Beberapa nilai cultural bangsa
Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai
Religius
2. Nilai Gotong Royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta Tanah Air
2. Nilai Gotong Royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta Tanah Air
Jaminan persamaan hidup warga Negara
di dalam konstitusi negara adalah :
a) Pembukaan UUD 1945 alinea 1
a) Pembukaan UUD 1945 alinea 1
b)
Sila-sila
Pancasila
c) UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
c) UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2. Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan
Sikap Warga Negara
Bidang
Politik
Kewajiban bela negara terhadap
keberadaan dan kelangsungan NKRI.
a. Pengembangan
sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
b.
Meningkatkan
partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan
komprehensif.
c. Memperketat
dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan
masyarakat bangsa dan negara.
Bidang
Ekonomi
a. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan
taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat,
bangsa, dan negara.
b. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas
disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku.
Bidang
Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang
sosial-budaya di antaranya :
- Untuk memperoleh pelayanan kesehatan
- Untuk kebebasan mengembangkan diri
- Untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
- Untuk memelihara tatanan sosial.
2.1.3 Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa
Membeda-bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai
persamaan kedudukan warga negara :
- Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
- Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan antar sesama.
- Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
- Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan
warga negara antara lain :
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
- Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai
warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai
dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan
menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas
disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku.
Nama: Raden ruhiyat dwi komara b
NPM: 35216920
Kelas: 1DD01
Comments
Post a Comment